Beredar pesan melalui media sosial, yang menyebutkan usia 48 tahun masih bisa mendaftar CPNS. Faktanya, formasi tersebut dikhususkan bagi wilayah PAPUA.
Menteri PANRB telah mengeluarkan keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua.
Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), usia maksimal untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah Papua berbeda dengan batas usia pelamar CPNS pada umumnya. Dalam diktum keenam disebutkan bahwa batas usia pelamar yang telah ditetapkan MenPANRB untuk wilayah Papua yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 48 tahun.
Counter : Keputusan Menteri PANRB nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua.