Beredar sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah
hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja. Adapun pelaksanaan akad nikah
tersebut di Kantor Urusan Agama.
Faktanya, klaim per tanggal 1 Januari 2025 akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari
dan jam kerja adalah tidak benar. Dilansir dari jateng.kemenag.go.id, pegawai Seksi Bimas
Islam Kakankemenag Kota Semarang Abdur Rozak menyampaikan bahwa calon pengantin
yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dapat
dilaksanakan di jam kerja. Adapun pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di hari
libur atau jam kerja, maka pelaksanaan nikahnya tidak bisa dilakukan di KUA.
Link Counter :