Beredar sebuah unggahan foto di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025. Foto yang menampilkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut tertulis “Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % dihitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”
Faktanya, dikutip dari liputan6.com, klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.
Link Counter:
– https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5857529/cek-fakta-tidak-benar-janda-dan-duda-dikenakan-pajak-16-persen-per-1-januari-2025?page=3