Kamis, 5 Maret 2026

Top 5 Minggu ini

Info Terkait

[HOAKS] : TAUTAN DENDA TILANG MENGATASNAMAKAN KEJAKSAAN RI

Beredar pesan singkat melalui SMS/Whatsapp berupa tautan denda e-tilang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia. Faktanya, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan tilang elektronik melalui SMS. Link tersebut dipastikan merupakan phising yang bisa menyedot saldo rekening pengguna.

Informasi di atas merupakan HOAKS dengan jenis Konten Tiruan/ Tipuan (Imposter Content).

Sumber :

Detik News : https://news.detik.com/berita/d-8325401/kapolri-ungkap-kasus-sms-phising-e-tilang-palsu-catut-kejaksaan-3-jadi-tersangka 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles