Beredar pesan singkat melalui SMS/Whatsapp berupa tautan denda e-tilang mengatasnamakan Kejaksaan Republik Indonesia. Faktanya, Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan tilang elektronik melalui SMS. Link tersebut dipastikan merupakan phising yang bisa menyedot saldo rekening pengguna.
Informasi di atas merupakan HOAKS dengan jenis Konten Tiruan/ Tipuan (Imposter Content).
Sumber :



![[HOAKS] Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono](https://jagafakta.semarangkota.go.id/wp-content/uploads/2026/02/JAGA-FAKTA_kadiskominfo-1068x1335.png)
